PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

hai hai aku balik lagi nih sobat blog,
hemm buat kalian yang sekarang lagi nyusun makalah tentang pancasila sebagai dasar negara
Aku punya contohnya
semoga bermanfaat !!!!



BAB I



1
PENDAHULUAN
1.1.        Latar Belakang
Sudah 70 tahun sejak pertama kali dideklarasikan lewat pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945, Pancasila sebagai dasar negara seharusnya tetap merupakan tolak ukur dalam proses pembangunan. Baik dari sisi edukasi, perekonomian, maupun dari berbagai aspek lainnya. Lima butir yang tercantum didalam Pancasila bukanlah semata-mata murni landasan negara, tetapi merupakan representasi dari apa yang diharapkan oleh para tokoh-tokoh yang telah berjuang habis-habisan untuk memperjuangkan kemerdekaan negara ini. Namun, pada saat ini apa yang diharapkan para pejuang kemerdekaan masih terlaksana ? Apa Negara Kesatuan Republik Indonesia masih berpegang teguh pada Pancasila ? Ataukah Pancasila kini hanya sebagai pajangan di setiap kantor pemerintahan dan sekolah-sekolah.
Oleh sebab itu makalah ini akan membahas masikah pancasila sebagai dasar negara.

1.2.        Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat diidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Apakah yang dimaksud pancasila sebagai dasar negara ?
2. Apakah kedudukan pancasila sebagai dasar negara ?
3. Apakah fungsi pancasila sebagai dasar negara ?
4. Bagaimanakah penerapan pancasila sebagai dasar negara?
5. Masikah pancasila sebagai dasar negara saat ini ?

1.3.        Batasan Masalah


Berdasarkan identifikasi masalah di atas, dapat dibatasi masikah pancasila sebagai dasar negara.






1.4.        Rumusan Masalah
Berdasarkan batasan masalah di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut, “Masihkah pancasila sebagai dasar negara saat ini ?”
1.5.        Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
1.    Mengetahui definisi dari pancasila sebagai dasar negara
2.    Mengetahui kedudukan pancasila sebagai dasar negara
3.    Mengetahui fungsi pancasila sebagi dasar negara
4.    Mengetahui penerapan pancasila sebagai dasar negara

1.6.        Manfaat Penulisan
            Penulisan makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi:
1.    Masyarakat pada umumnya, sebagai bahan bacaan penambah pengetahuan dan rujukan bagi penelitian selanjutnya.
2.    Penulis pada khususnya, sebagai hasil penelitian guna menambah nilai tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila.






3
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.        Definisi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila ialah sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara (dasar filsafat negara atau philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal tersebut Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain ialah, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara.
Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan “sumber hukum dasar nasional”.
Pengertian Pancasila ialah sebagai dasar negara seperti dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV(4) yang secara jelas menyatakan, ialah kurang lebih sebagai berikut :
“Kemudian dari pada itu untuk dapat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang suatu Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil serta beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”



Jadi Pancasila sebagai dasar negara  adalah landasan dan dasar dalam menjalankan sistem pemerintahan negara, yang mana Pancasila juga dijadikan acuan sumber hukum dengan tujuan dapat  mencapai cita cita bangsa.

2.2.        Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara  sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan : “…..,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha esa. kemanusiaan yang adildan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:
1.    Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
2.    Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran
3.    Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
4.    Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai.

Jadi dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara Pancasila memiliki kedudukan tersendiri yang mana tertulis dalam Undang-Undang 1945.

2.3.        Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sangat penting dan vital sekali, fungsi pokok Pancasila telah di atur sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila merupakan lima sila dasar yang merupakan ideologi dasar negara Republik Indonesia. Jika dijabarkan Panca memiliki arti lima dan sila memiliki arti asas atau prinsip. Dengan demikian Pancasila dapat kita artikan sebagai 5 dasar atau pedoman asas yang menaungi semua lembaga tinggi negara indonesia dan seluruh peraturan perundang undangan di Indonesia.
Fungsi Pancasila sebagai dasar negara setidaknya memiliki 5 fungsi utama yang tidak terlepas dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
1.    Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa dan negara Indonesia. Pandangan hidup yang dibenarkan oleh negara adalah Pancasila. Dalam menjalankan kehidupan berbangsa serta bernegara yang baik tentu setiap masyarakat harus memiliki pedoman yaitu Pancasila. Jadi nilai budaya serta kegiatan organisasi atau pun sosial di masyarakat tidak boleh menyalahi Pancasila.
2.    Pancasila sebagai jiwa bangsa dan negara Indonesia. Setiap diri seseorang tentu memiliki jiwa yang tumbuh di dalamnya, begitu juga dalam negara, Pancasila merupakan jiwanya. Pancasila telah ada sejak terbentuknya negara kemerdekaan Indonesia, dan telah menjiwai seluruh sendi kehidupan dan organisasi Indonesia.
3.    Pancasila sebagai kepribadian bangsa dan negara Indonesia. Setiap bangsa memiliki kepribadian yang berbeda dengan negara lain, Indonesia sendiri memegang teguh Pancasila sebagai semangat dan kepribadian dibanggakan di seluruh dunia. Artinya Pancasila merupakan ciri khas negara Indonesia yang unik dari bangsa lain.
4.    Pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia. Pancasila secara tidak langsung menaungi seluruh hukum yang ada di Indonesia. Dalam prakteknya, seluruh hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus seiring dengan nilai nilai Pancasila. Tidak boleh ada hukum yang bersinggungan dengan sila yang ada di Pancasila dan tidak sesuai dengan makna di dalamnya.
5.    Pancasila sebagai cita cita bangsa. Setiap bangsa tentu mempunyai cita cita, bangsa Indonesia tentu juga memuat dan memiliki cita cita tinggi. Cita cita bangsa kita adalah bagaimana nilai nilai yang ada di Pancasila ini dapat diamalkan dengan baik.

Jadi fungsi Pancasila sebagai dasar negara sangat penting dari kehidupan berbangsa bernegara dan bila dijabarkan itu terdapat 5 fungsi utama yaitu pedoman hidup, jiwa bangsa, kepribadian bangsa, sumber tertib hukum, dan cita-cita bangsa.

2.4         Penerapan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh pancasila. Landasan hukum pancasila sebagai dasar negara dapat memberi akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.
1.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Maksudnya adalah setiap warga Negara berhak untuk memeluk agama atau kepercayaan masing-masing, tanpa harus mengganggu agama lainnya. Karena pada dasarnya, agama atau kepercayaan mempunyai nilai penting untuk mengatur suatu tatanan sistem yang elah terbentuk. Dengan berpedoman kepada sila ini, sudah tidak ada pemaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, yaitu tidak boleh memaksakan orang lain memeluk agama kita atau memaksakan seseorang untuk berpindah dari agama satu ke agama yang lain. Negara memberikan jaminan kebebasan kepada warga Negara untuk memeluk salah satu agama atau kepercayaan sesuai dengan masing masing.
Kasus yang bertentangan dengan adanya sila pertama adalah :
·         3 Gereja dibakar di Awal Ramadhan
           “Ritual” bakar gereja kembali terjadi Kabupaten Kuantan Singingi, provinsi Riau. Di hari pertama umat Muslim menjalankan ibadah puasa, tiga gereja di kabupaten tersebut di bakar. Yaitu, gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI), Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), dan Gereja Methodist Indonesia (GMI). Motifnya relatif sama, ratusan massa mendatangi gereja, menyiramnya dengan bensin lalu membakarnya. Berdasarkan informasi, pembakaran yang dilakukan tersebut diduga karena bangunan belum mengantongi izin, dan aktivitasnya menganggu ibadah puasa. Pembakaran gerena mengatasnamakan rakyat bukan pertama kalinya di kabupaten ini. Lagi-lagi perizinan menjadi alasan pembenar mereka menghalangi orang untuk berbakti kepada Tuhannya. Surat Keputusan Bersama Meneri Agama dan Menteri Dalam Negri yang mengatur cara mendirian rumah ibadah lebih berperan sebagai alat pemaksa disbanding memberi jalan untuk umat agama tersebut mendekatkan diri kepada Tuhannya. Hal ini sangat ironis, mengingat hubungan manusia dengan Tuhannya itu sangat penting, seperti dasar Negara di awal sila yaitu, Ketuhan Yang Maha Esa. Seolah-olah, peraturan yang dibuat manusia itu mempunyai kuasa yang lebih penting daripada hubungan umat dengan Tuhannya. Bahkan seakan dipandang melebihi kuasa dari Sang Khalik itu sendiri.
           Sangat amat menyedihkan sekali bangsa ini, dimana bangsa yang hebat adalah bangsa yang menghargai segala perbedaan yang ada. Dan ini adalah sebuah renungan atau pukulan berat bagi setiap insan yang ada di bumi Pertiwi ini. Jelas, hukum sangat disalahgunakan dalam kasus ini. Pancasila dalam sila pertama tidak lagi menjadi pedoman utuh bagi pengikutnya, yaitu warga Indonesia. Seharusnya, dalam Negara yang luas dan besar ini, harus memiliki hati yang besar juga dalam menghargai segala jenis perbedaan. Setiap warga berhak beribadah dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Toleransi beragama sangat diperlukan dlam jiwa masing-masing individu. Tidak bergerak atas nama kelompok golongan, namun atas bangsa dan Negara Indonesia.
2.    Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Pada sila kedua ini memiliki makna manusia diakui dan diperlakukan susuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban asasinya, tanpa membedakan suku,, keturunan, agama, dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling saling mencintai sesama manusia, sifat menghargai juga sikap adanya rasa kekeluargaan yang terjaga di antara sesama. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan, melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan. Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
Kasus yang bertentangan dengan sila kedua ini adalah :
 Kasus Denis yang Pipinya Disertika
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Komosi VIII, KH Maman Imanulhaq, menilai kasus Denis Aprilian (10), anak yang disetrika oleh ibu tirinya merupakan contoh fakta bahwa anak berkebutuhan khusus masih dianggap sebelah mata. Kasus terebut meyita perhatian public lantaran kejamnya perlakuan ibu tiri terhadap Denis. Ia menilai, karenma berkebutuhan khusus, Denis kerap diperlakukan semena-mena termasuk kekerasan fisik. Maman Menduga kasus Denis bukanlah satu-satunya dari banyaknya kasus tentang ketidakadilan hak para penyandang Disabilitas ini namun tidak muncul ke publik.
“Anak berkebutuhan Khusus rentan diperlakukan diskriminatif atau mengalami tindak kekerasan, apalagi berusia anak-anak seperti Denis”, kata Maman, Jumat (27/3/2015)
Bercermin dari kasus Denis, smeua pihak semestinya sadar, jika siapapun, termasuk Anak Berkebutuhan Khusus serta penyandang Disabilitas ini memiliki kesetaraan hak, wajib belajar, dapat bekerja dan memiliki harapan masa depan yang lebih baik. Karena itu sepatutnya di hargai dan dilindungi.
Melihat sila kedua di Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, bahwa sudah seharusnya pemerintah mencanangkan hukum yang mengatur untuk melindungi hak dan serta menyetarakan antara manusia, tidak melihat bulu. Baik yang normal maupun yang tidak normal. Dan adanya Undang-Undang untuk Anak Berkebutuhan Khusus dan Penyandang Disabilitas. Sebab, mereka juga manusia, asas manusia sebagai mahluk sosial yang butuh bantuan dari manusia lain untuk hidup.


3.    Sila Persatuan Indonesia
Sila persatuan Indonesia menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Menempatkan kepentingan-kepentingan Negara dan Bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti warga Indonesia  sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa. Sikap rela berkorban untuk kepentingan Bangsa dan Negara, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaula demi kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Kasus yang bertentangan dengan sila ketiga ini adalah :
Papua Keluar dari NKRI
Jakarta, PelitaOnline – Ketua Solidaritas Kemanusiaan untuk Papua, Frans Tomoki meminta agar presiden SBY bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Papua. Jika Presiden SBY-boediono ini tidak bertanggung jawab, maka ia mengancam akan keluar dari NKRI.
“kami ingin Papua berdiri di atas kakinya sendiri untuk menentukan nasib rakyatnya. Kalau pemerintah tidak memperhatikan kami, biar kami keluar dari NKRI”, kata Frans saat jumpa pers di Kontras, Jakarta, Selasa (1/11).
Menurutnya, para anggota militer yang ada di Papua malah membuat warga Papua tidak aman lantaran terlalu represif dalam bertindak demi kepentingan PT. Freeport Indonesia. Militer pun juga tidak membawa kesejahteraan di bumi cendrawasih ini.
Sangat amat disayangkan jika Negara Papua akan keluar dari NKRI, karena Papua adalah salah satu daerah yang sangat amat memiliki keberadaban yang tinggi. Seharusnya pemerintah sangat amat memperhatikan Papua, dengan segala pengawasan dan mulai membuka untuk aspirasi dari rakyat Papua. Karena disini, Papua hanya ingin keadilan, juga ia ingin berdiri di atas tanahnya sendiri. Tidak perusahaan atau kelompok lain yang menduduki tanah Cendrawasih ini. Karena, menurut sila ketiga dengan makna yang terkandung didalamnya. Persatuan Indonesia. Indonesia adalah Negara dengan kesatuan dan persatuan yang kuat yang sejak zaman dahulu para pahlawan mempertahankannya. Dan sudah seharusnya, setiap warga Negara Indonesia, wajib menjaga, melindungi dan melestarakan peradaban bangsa Indonesia.
4.    Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Artinya manusia Indonesia sebagai warga Negara dan masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan Negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan keapda pihak lain. Sebelum di ambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu di adakan musyawarah. Keputusan yang dihasilkan secara mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksanakan dengan baik dan tanggung jawab.
Kasus yang menyimpang dari sila keempat ini adalah :
Skandal Korupsi Desa Mangunan
Desa yang msaih alami dan jauh dari perkotaan, ternoda oleh tinkah tidak terpuji. Kepala desa Mangunan, Jiyono kepergok menyisihkan dana bantuan rekontruksi pasca gempa demi kepentingan pribadinya. Bagaimana ironi ini terjadi? Danjelas ada kaitannya dengan sila ke-4.
Indonesia, suatu Negara yang mempunyai sumber hukum dan dasar Negara Pancasila. tidak heran bahwa pancasila disebut dengan Negara persatuan, dari sabang sampai merauke disatukan dengan lambang burung garuda bertunliskan bhineka Tunggal Ika yang artinya Berbeda beda tetapi tetap satu. Namun berjalannya waktu dan usia serta pemikiran par rakyatnya. Indonesia semakin di nodai dengan tikda tidak terpuji itu. Kepala desa yang SEHARUSNYA memberikan contoh sari tauladan kepada setiap warga yang ia kepalai. Namun, malah menjadi bangkai di desanya sendiri. Sila ke 4 seperti hanya tulisan belaka saja yang tanpa maksud. Hal ini menyebabkan si koruptor itu malah sewenang-wenang.
Seharusnya, sikap untuk jujur dan adil dibangun sejak dini. Pendidikanlah yang menjadi factor penunjang untuk mengkualitaskan diri tersebut. Dengan berbekalkan ilmu yang baik, serta berakhlak mulia. Tidak heran jika Indonesia nantinya akan menjadi Negara kesatuan yang utuh. Dan sila ke 4 yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan”  ini pun tidak lagi sebagai tulisan tua yang sebagai symbol saja. Namun, makna nya akan bisa di pahami dengan pemikiran dan perbuatan yang selaras hanya demi bangsa dan Negara Indonesia.
5.    Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Maksudnya yaitu manusia Indonesia menyadari kah dan keawjiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang menciptakan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
Kasus yang menyimpang dari sila kelima ini adalah :
Adanya Ketimpangan antara Kaum Eite dengan Kaum Mengengah Kebawah
Seperti yang diketahui, Jakarta adalah kota metropilitan. Yang pada dasarnya, kota metropolitan itu penuh dengan keragaman baik dalam hal ekonomi,sosial,dan budayanya. Maayarakat di Jakarta khususnya masyarakat yang ada di perkotaan memandang bahwa dirinya yang mempunyai kekuasaan dalam segi financial. Beda dengan masyarakat di daerah pinggiran Jakarta. Banyak di antara mereka yang tidak mendapatkan hak semestinya.  Hal ini di karenakan, kebutuhan dan penghasilan mereka kurang. Banyak anak-anak yang putus sekolah karena orang tua mereka tidak dapat membiayai sekolahnya. Dan malahan ada juga yang orang tuanya dengan paksa menyuruh anaknya untuk mengais rezekinya sendiri. Hal ini dapat menyebabkan tingkat kriminalitas yang tinggi.
Tak adanya keadilan bagi kaum menengah kebawah.
Seharusnya pemerintah bersikap adil dengan kasus ini. Berlandaskan dengan makna sila kelima yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan yang dijunjung tinggi untuk kemaslahatan umat. Tidak membedakan status sosialnya. Karena, kaum yang tertindas pada dasarnya adalah ‘Rakyat’. Dan rakyat itu memiliki hak untuk berkehidupan yang berlandaskan atas nilai-nilai pancasila ini. Maka dari itu, segenap elemen harus memiliki rasa empati dan rasa kekeluargaan yang tinggi.

Jadi penerapan Pancasila sebagai dasar negara untuk saat ini telah menyeleweng dari nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, yang mana dapat kita lihat dari kasus-kasus yang terjadi diIndonesia. Maka kita bisa tengok kasus tersebut dan mengubah serta menjadikkan Indonesia berbalik ke arah yang seharusnya sesuai dengan Pancasila sebagai dasar negara. Dan ini tidak hanya tugas dari pemerintahan saja melainkan seluruh masyarakat Indonesia.




15
BAB III
PENUTUP
3.1       Simpulan
Pancasila  sebagai dasar negara  adalah landasan dan dasar dalam menjalankan sistem pemerintahan negara, yang mana Pancasila juga dijadikan acuan sumber hukum dengan tujuan dapat  mencapai cita cita bangsa. Dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara Pancasila memiliki kedudukan tersendiri yang mana tertulis dalam Undang-Undang 1945.
Fungsi Pancasila sebagai dasar negara sangat penting dari kehidupan berbangsa bernegara dan bila dijabarkan itu terdapat 5 fungsi utama yaitu pedoman hidup, jiwa bangsa, kepribadian bangsa, sumber tertib hukum, dan cita-cita bangsa. penerapan pancasila sebagai dasar negara untuk saat ini telah menyeleweng dari nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara, yang mana dapat kita lihat dari kasus-kasus yang terjadi diIndonesia. Maka kita bisa tengok kasus tersebut dan mengubah serta menjadikkan indonesia berbalik ke arah yang seharusnya sesuai dengan Pancasila sebagai dasar negara. Dan ini tidak hanya tugas dari pemerintahan saja melainkan seluruh masyarakat Indonesia.
3.2.      Saran
            Setiap individu saat ini harus peka terhadap kasus-kasus yang terjadi diIndonesia karena kasus yang ada tersebut merupakan cerminan masikah Pancasila sebagai dasar negara dan tetap dijadikan pandangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegera atau malah hanya dijadikan pajangan belaka. Dan tugas agar Pancasila sebagai dasar negara terlaksana dengan baik tidak hanya pemerintah saja melainkan didukung juga seluruh masyarakat Indonesia  itu sendiri. Karena siapa lagi yang akan mempertahankan nilai Pancasila kalau bukan masyarakat negara itu sendiri.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.g-excess.com/kedudukan-pancasila-sebagai-dasar-negara.html diambil pada pukul 15:45 WIB tanggal 02 Januari 2016
http://blogging.co.id/5-fungsi-pancasila-sebagai-dasar-negara diambil pada pukul 15:45 WIB tanggal 02 Desember 2016




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMECAHAN MASALAH SECARA BERFIKIR KREATIF

CERDAS DAN BERBUDI LUHUR

MAKALAH BAHASA INDONESIA TENTANG POLA TIDUR