PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
hai hai aku balik lagi nih sobat blog,
hemm buat kalian yang sekarang lagi nyusun makalah tentang pancasila sebagai dasar negara
Aku punya contohnya
semoga bermanfaat !!!!
Berdasarkan
identifikasi masalah di atas, dapat dibatasi masikah pancasila sebagai dasar
negara.
BAB II
BAB III
hemm buat kalian yang sekarang lagi nyusun makalah tentang pancasila sebagai dasar negara
Aku punya contohnya
semoga bermanfaat !!!!
BAB I
1
|
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Sudah 70 tahun sejak pertama kali dideklarasikan lewat pidato Bung Karno
pada 1 Juni 1945, Pancasila sebagai dasar negara seharusnya tetap merupakan
tolak ukur dalam proses pembangunan. Baik dari sisi edukasi, perekonomian,
maupun dari berbagai aspek lainnya. Lima butir yang tercantum didalam Pancasila
bukanlah semata-mata murni landasan negara, tetapi merupakan representasi dari
apa yang diharapkan oleh para tokoh-tokoh yang telah berjuang habis-habisan
untuk memperjuangkan kemerdekaan negara ini. Namun, pada saat ini apa yang
diharapkan para pejuang kemerdekaan masih terlaksana ? Apa Negara Kesatuan
Republik Indonesia masih berpegang teguh pada Pancasila ? Ataukah Pancasila
kini hanya sebagai pajangan di setiap kantor pemerintahan dan sekolah-sekolah.
Oleh sebab itu makalah ini akan membahas masikah
pancasila sebagai dasar negara.
1.2.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat
diidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Apakah yang dimaksud pancasila sebagai dasar negara ?
2. Apakah kedudukan pancasila sebagai dasar negara ?
3. Apakah fungsi pancasila sebagai dasar negara ?
4. Bagaimanakah penerapan pancasila sebagai dasar negara?
5. Masikah pancasila sebagai dasar negara saat ini ?
1.3.
Batasan
Masalah
|
1.4.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan batasan masalah di atas, dapat
dirumuskan masalah sebagai berikut, “Masihkah pancasila sebagai dasar negara
saat ini ?”
1.5.
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini
adalah untuk:
1. Mengetahui
definisi dari pancasila sebagai dasar negara
2. Mengetahui
kedudukan pancasila sebagai dasar negara
3. Mengetahui
fungsi pancasila sebagi dasar negara
4. Mengetahui
penerapan pancasila sebagai dasar negara
1.6.
Manfaat
Penulisan
Penulisan makalah ini diharapkan dapat
bermanfaat bagi:
1. Masyarakat
pada umumnya, sebagai bahan bacaan penambah pengetahuan dan rujukan bagi
penelitian selanjutnya.
2. Penulis
pada khususnya, sebagai hasil penelitian guna menambah nilai tugas mata kuliah
Pendidikan Pancasila.
3
|
PEMBAHASAN
2.1.
Definisi
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila
ialah sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara
(dasar filsafat negara atau philosophische
grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal tersebut Pancasila dipergunakan sebagai
dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain ialah, Pancasila
digunakan sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara.
Pancasila
menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan “sumber hukum dasar nasional”.
Pengertian Pancasila
ialah sebagai dasar negara seperti dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945
Alinea IV(4) yang secara jelas menyatakan, ialah kurang lebih sebagai berikut :
“Kemudian
dari pada itu untuk dapat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang suatu Dasar
Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil serta beradab, Persatuan Indonesia,
serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Jadi Pancasila sebagai dasar negara adalah landasan dan dasar dalam menjalankan
sistem pemerintahan negara, yang mana Pancasila juga dijadikan acuan sumber
hukum dengan tujuan dapat mencapai cita
cita bangsa.
2.2.
Kedudukan
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara
bagi Negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia
4 antara lain menegaskan : “…..,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha esa. kemanusiaan yang adildan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Dengan kedudukan yang istimewa
tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki
fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan
ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses
penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci
sebagai berikut:
1. Pancasila
sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib
hukum) Indonesia
2. Pancasila
merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945
dijabarkan dalam empat pokok pikiran
3. Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis.
4. Pancasila
mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai.
Jadi dalam
proses penyelenggaraan kehidupan bernegara Pancasila memiliki kedudukan
tersendiri yang mana tertulis dalam Undang-Undang 1945.
2.3.
Fungsi Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Fungsi Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia sangat penting dan vital sekali, fungsi pokok Pancasila
telah di atur sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila merupakan lima sila
dasar yang merupakan ideologi dasar negara Republik Indonesia. Jika dijabarkan
Panca memiliki arti lima dan sila memiliki arti asas atau prinsip. Dengan
demikian Pancasila dapat kita artikan sebagai 5 dasar atau pedoman asas yang
menaungi semua lembaga tinggi negara indonesia dan
seluruh peraturan perundang undangan di Indonesia.
Fungsi Pancasila sebagai dasar negara setidaknya memiliki
5 fungsi utama yang tidak terlepas dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Pancasila
sebagai pedoman hidup bangsa dan negara Indonesia. Pandangan hidup yang
dibenarkan oleh negara adalah Pancasila. Dalam menjalankan kehidupan berbangsa
serta bernegara yang baik tentu setiap masyarakat harus memiliki pedoman yaitu
Pancasila. Jadi nilai budaya serta kegiatan organisasi atau pun sosial di masyarakat
tidak boleh menyalahi Pancasila.
2. Pancasila
sebagai jiwa bangsa dan negara Indonesia. Setiap diri seseorang tentu
memiliki jiwa yang tumbuh di dalamnya, begitu juga dalam negara, Pancasila
merupakan jiwanya. Pancasila telah ada sejak terbentuknya negara kemerdekaan
Indonesia, dan telah menjiwai seluruh sendi kehidupan dan organisasi Indonesia.
3. Pancasila
sebagai kepribadian bangsa dan negara Indonesia. Setiap bangsa memiliki
kepribadian yang berbeda dengan negara lain, Indonesia sendiri memegang teguh Pancasila
sebagai semangat dan kepribadian dibanggakan di seluruh dunia. Artinya Pancasila
merupakan ciri khas negara Indonesia yang unik dari bangsa lain.
4. Pancasila
sebagai sumber tertib hukum di Indonesia. Pancasila secara tidak langsung
menaungi seluruh hukum yang ada di Indonesia. Dalam prakteknya, seluruh hukum
dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus seiring dengan nilai
nilai Pancasila. Tidak boleh ada hukum yang bersinggungan dengan sila yang ada
di Pancasila dan tidak sesuai dengan makna di dalamnya.
5. Pancasila
sebagai cita cita bangsa. Setiap bangsa tentu mempunyai cita cita, bangsa
Indonesia tentu juga memuat dan memiliki cita cita tinggi. Cita cita bangsa
kita adalah bagaimana nilai nilai yang ada di Pancasila ini dapat diamalkan
dengan baik.
Jadi fungsi Pancasila sebagai dasar negara sangat penting
dari kehidupan berbangsa bernegara dan bila dijabarkan itu terdapat 5 fungsi
utama yaitu pedoman hidup, jiwa bangsa, kepribadian bangsa, sumber tertib hukum,
dan cita-cita bangsa.
2.4
Penerapan
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara, maka seluruh kehidupan
bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh pancasila. Landasan hukum
pancasila sebagai dasar negara dapat memberi akibat hukum dan filosofis; yakni
kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.
1.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Maksudnya adalah setiap warga Negara
berhak untuk memeluk agama atau kepercayaan masing-masing, tanpa harus
mengganggu agama lainnya. Karena pada dasarnya, agama atau kepercayaan
mempunyai nilai penting untuk mengatur suatu tatanan sistem yang elah terbentuk.
Dengan berpedoman kepada sila ini, sudah tidak ada pemaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, yaitu tidak boleh
memaksakan orang lain memeluk agama kita atau memaksakan seseorang untuk
berpindah dari agama satu ke agama yang lain. Negara memberikan jaminan
kebebasan kepada warga Negara untuk memeluk salah satu agama atau kepercayaan
sesuai dengan masing masing.
Kasus yang bertentangan dengan adanya sila pertama
adalah :
·
3 Gereja dibakar di Awal Ramadhan
“Ritual” bakar gereja
kembali terjadi Kabupaten Kuantan Singingi, provinsi Riau. Di hari pertama umat
Muslim menjalankan ibadah puasa, tiga gereja di kabupaten tersebut di bakar.
Yaitu, gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI), Gereja Batak Karo Protestan
(GBKP), dan Gereja Methodist Indonesia (GMI). Motifnya relatif sama, ratusan
massa mendatangi gereja, menyiramnya dengan bensin lalu membakarnya.
Berdasarkan informasi, pembakaran yang dilakukan tersebut diduga karena
bangunan belum mengantongi izin, dan aktivitasnya menganggu ibadah puasa.
Pembakaran gerena mengatasnamakan rakyat bukan pertama kalinya di kabupaten
ini. Lagi-lagi perizinan menjadi alasan pembenar mereka menghalangi orang untuk
berbakti kepada Tuhannya. Surat Keputusan Bersama Meneri Agama dan Menteri
Dalam Negri yang mengatur cara mendirian rumah ibadah lebih berperan sebagai
alat pemaksa disbanding memberi jalan untuk umat agama tersebut mendekatkan
diri kepada Tuhannya. Hal ini sangat ironis, mengingat hubungan manusia dengan
Tuhannya itu sangat penting, seperti dasar Negara di awal sila yaitu, Ketuhan
Yang Maha Esa. Seolah-olah, peraturan yang dibuat manusia itu mempunyai kuasa
yang lebih penting daripada hubungan umat dengan Tuhannya. Bahkan seakan
dipandang melebihi kuasa dari Sang Khalik itu sendiri.
Sangat amat menyedihkan
sekali bangsa ini, dimana bangsa yang hebat adalah bangsa yang menghargai
segala perbedaan yang ada. Dan ini adalah sebuah renungan atau pukulan berat
bagi setiap insan yang ada di bumi Pertiwi ini. Jelas, hukum sangat
disalahgunakan dalam kasus ini. Pancasila dalam sila pertama tidak lagi menjadi
pedoman utuh bagi pengikutnya, yaitu warga Indonesia. Seharusnya, dalam Negara
yang luas dan besar ini, harus memiliki hati yang besar juga dalam menghargai
segala jenis perbedaan. Setiap warga berhak beribadah dengan agama dan
kepercayaan masing-masing. Toleransi beragama sangat diperlukan dlam jiwa
masing-masing individu. Tidak bergerak atas nama kelompok golongan, namun atas
bangsa dan Negara Indonesia.
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Pada sila kedua ini memiliki makna manusia diakui dan diperlakukan susuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang
sama derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban asasinya, tanpa membedakan
suku,, keturunan, agama, dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial,
warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling saling
mencintai sesama manusia, sifat menghargai juga sikap adanya rasa kekeluargaan
yang terjaga di antara sesama. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti
menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan, melakukan kegiatan-kegiatan
kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan. Manusia adalah
sederajat, maka bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh
umat manusia.
Kasus yang
bertentangan dengan sila kedua ini adalah :
Kasus Denis
yang Pipinya Disertika
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA – Anggota DPR RI Komosi VIII, KH Maman Imanulhaq, menilai kasus Denis
Aprilian (10), anak yang disetrika oleh ibu tirinya merupakan contoh fakta
bahwa anak berkebutuhan khusus masih dianggap sebelah mata. Kasus terebut
meyita perhatian public lantaran kejamnya perlakuan ibu tiri terhadap Denis. Ia
menilai, karenma berkebutuhan khusus, Denis kerap diperlakukan semena-mena
termasuk kekerasan fisik. Maman Menduga kasus Denis bukanlah satu-satunya dari
banyaknya kasus tentang ketidakadilan hak para penyandang Disabilitas ini namun
tidak muncul ke publik.
“Anak
berkebutuhan Khusus rentan diperlakukan diskriminatif atau mengalami tindak
kekerasan, apalagi berusia anak-anak seperti Denis”, kata Maman, Jumat
(27/3/2015)
Bercermin
dari kasus Denis, smeua pihak semestinya sadar, jika siapapun, termasuk Anak
Berkebutuhan Khusus serta penyandang Disabilitas ini memiliki kesetaraan hak,
wajib belajar, dapat bekerja dan memiliki harapan masa depan yang lebih baik.
Karena itu sepatutnya di hargai dan dilindungi.
Melihat sila
kedua di Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, bahwa sudah
seharusnya pemerintah mencanangkan hukum yang mengatur untuk melindungi hak dan
serta menyetarakan antara manusia, tidak melihat bulu. Baik yang normal maupun
yang tidak normal. Dan adanya Undang-Undang untuk Anak Berkebutuhan Khusus dan
Penyandang Disabilitas. Sebab, mereka juga manusia, asas manusia sebagai mahluk
sosial yang butuh bantuan dari manusia lain untuk hidup.
3.
Sila
Persatuan Indonesia
Sila persatuan Indonesia menempatkan
manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan
Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Menempatkan
kepentingan-kepentingan Negara dan Bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti
warga Indonesia sanggup dan rela
berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa. Sikap rela berkorban untuk
kepentingan Bangsa dan Negara, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan
bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan
dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaula demi
kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Kasus yang bertentangan dengan sila ketiga ini adalah
:
Papua Keluar dari NKRI
Jakarta,
PelitaOnline – Ketua Solidaritas Kemanusiaan untuk Papua, Frans
Tomoki meminta agar presiden SBY bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di
Papua. Jika Presiden SBY-boediono ini tidak bertanggung jawab, maka ia
mengancam akan keluar dari NKRI.
“kami ingin
Papua berdiri di atas kakinya sendiri untuk menentukan nasib rakyatnya. Kalau
pemerintah tidak memperhatikan kami, biar kami keluar dari NKRI”, kata Frans
saat jumpa pers di Kontras, Jakarta, Selasa (1/11).
Menurutnya,
para anggota militer yang ada di Papua malah membuat warga Papua tidak aman
lantaran terlalu represif dalam bertindak demi kepentingan PT. Freeport
Indonesia. Militer pun juga tidak membawa kesejahteraan di bumi cendrawasih
ini.
Sangat amat
disayangkan jika Negara Papua akan keluar dari NKRI, karena Papua adalah salah
satu daerah yang sangat amat memiliki keberadaban yang tinggi. Seharusnya
pemerintah sangat amat memperhatikan Papua, dengan segala pengawasan dan mulai
membuka untuk aspirasi dari rakyat Papua. Karena disini, Papua hanya ingin keadilan,
juga ia ingin berdiri di atas tanahnya sendiri. Tidak perusahaan atau kelompok
lain yang menduduki tanah Cendrawasih ini. Karena, menurut sila ketiga dengan
makna yang terkandung didalamnya. Persatuan Indonesia. Indonesia adalah Negara
dengan kesatuan dan persatuan yang kuat yang sejak zaman dahulu para pahlawan
mempertahankannya. Dan sudah seharusnya, setiap warga Negara Indonesia, wajib
menjaga, melindungi dan melestarakan peradaban bangsa Indonesia.
4.
Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Artinya manusia Indonesia sebagai
warga Negara dan masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu
memperhatikan dan mengutamakan kepentingan Negara dan kepentingan masyarakat.
Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya
tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan keapda pihak lain. Sebelum di
ambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu di adakan
musyawarah. Keputusan yang dihasilkan secara mufakat. Musyawarah untuk mencapai
mufakat ini, diliputi oleh semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas
bangsa Indonesia. Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap
hasil keputusan musyawarah, karena semua pihak yang bersangkutan harus
menerimanya dan melaksanakan dengan baik dan tanggung jawab.
Kasus yang menyimpang dari sila keempat ini adalah :
Skandal
Korupsi Desa Mangunan
Desa yang msaih alami dan jauh dari perkotaan, ternoda oleh tinkah tidak
terpuji. Kepala desa Mangunan, Jiyono kepergok menyisihkan dana bantuan
rekontruksi pasca gempa demi kepentingan pribadinya. Bagaimana ironi ini
terjadi? Danjelas ada kaitannya dengan sila ke-4.
Indonesia,
suatu Negara yang mempunyai sumber hukum dan dasar Negara Pancasila. tidak
heran bahwa pancasila disebut dengan Negara persatuan, dari sabang sampai
merauke disatukan dengan lambang burung garuda bertunliskan bhineka Tunggal Ika
yang artinya Berbeda beda tetapi tetap satu. Namun berjalannya waktu dan usia
serta pemikiran par rakyatnya. Indonesia semakin di nodai dengan tikda tidak
terpuji itu. Kepala desa yang SEHARUSNYA memberikan contoh sari tauladan kepada
setiap warga yang ia kepalai. Namun, malah menjadi bangkai di desanya sendiri.
Sila ke 4 seperti hanya tulisan belaka saja yang tanpa maksud. Hal ini
menyebabkan si koruptor itu malah sewenang-wenang.
Seharusnya,
sikap untuk jujur dan adil dibangun sejak dini. Pendidikanlah yang menjadi
factor penunjang untuk mengkualitaskan diri tersebut. Dengan berbekalkan ilmu
yang baik, serta berakhlak mulia. Tidak heran jika Indonesia nantinya akan
menjadi Negara kesatuan yang utuh. Dan sila ke 4 yang berbunyi “kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan” ini pun tidak lagi sebagai tulisan tua yang
sebagai symbol saja. Namun, makna nya akan bisa di pahami dengan pemikiran dan
perbuatan yang selaras hanya demi bangsa dan Negara Indonesia.
5.
Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Maksudnya yaitu manusia Indonesia
menyadari kah dan keawjiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur
yang menciptakan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong. Untuk itu
dikembangkan sikap adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
Kasus yang
menyimpang dari sila kelima ini adalah :
Adanya
Ketimpangan antara Kaum Eite dengan Kaum Mengengah Kebawah
Seperti yang diketahui, Jakarta adalah kota metropilitan. Yang pada
dasarnya, kota metropolitan itu penuh dengan keragaman baik dalam hal
ekonomi,sosial,dan budayanya. Maayarakat di Jakarta khususnya masyarakat yang
ada di perkotaan memandang bahwa dirinya yang mempunyai kekuasaan dalam segi
financial. Beda dengan masyarakat di daerah pinggiran Jakarta. Banyak di antara
mereka yang tidak mendapatkan hak semestinya.
Hal ini di karenakan, kebutuhan dan penghasilan mereka kurang. Banyak
anak-anak yang putus sekolah karena orang tua mereka tidak dapat membiayai
sekolahnya. Dan malahan ada juga yang orang tuanya dengan paksa menyuruh
anaknya untuk mengais rezekinya sendiri. Hal ini dapat menyebabkan tingkat
kriminalitas yang tinggi.
Tak adanya
keadilan bagi kaum menengah kebawah.
Seharusnya
pemerintah bersikap adil dengan kasus ini. Berlandaskan dengan makna sila
kelima yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan yang
dijunjung tinggi untuk kemaslahatan umat. Tidak membedakan status sosialnya.
Karena, kaum yang tertindas pada dasarnya adalah ‘Rakyat’. Dan rakyat itu
memiliki hak untuk berkehidupan yang berlandaskan atas nilai-nilai pancasila
ini. Maka dari itu, segenap elemen harus memiliki rasa empati dan rasa
kekeluargaan yang tinggi.
Jadi
penerapan Pancasila sebagai dasar negara untuk saat ini telah menyeleweng dari
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, yang mana dapat kita lihat dari
kasus-kasus yang terjadi diIndonesia. Maka kita bisa tengok kasus tersebut dan mengubah
serta menjadikkan Indonesia berbalik ke arah yang seharusnya sesuai dengan Pancasila
sebagai dasar negara. Dan ini tidak hanya tugas dari pemerintahan saja
melainkan seluruh masyarakat Indonesia.
15
|
PENUTUP
3.1 Simpulan
Pancasila
sebagai dasar negara adalah landasan
dan dasar dalam menjalankan sistem pemerintahan negara, yang mana Pancasila
juga dijadikan acuan sumber hukum dengan tujuan dapat mencapai cita cita bangsa. Dalam proses penyelenggaraan
kehidupan bernegara Pancasila memiliki kedudukan tersendiri yang mana tertulis
dalam Undang-Undang 1945.
Fungsi Pancasila sebagai dasar negara sangat
penting dari kehidupan berbangsa bernegara dan bila dijabarkan itu terdapat 5
fungsi utama yaitu pedoman hidup, jiwa bangsa, kepribadian bangsa, sumber
tertib hukum, dan cita-cita bangsa. penerapan pancasila sebagai dasar negara untuk saat
ini telah menyeleweng dari nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara, yang
mana dapat kita lihat dari kasus-kasus yang terjadi diIndonesia. Maka kita bisa
tengok kasus tersebut dan mengubah serta menjadikkan indonesia berbalik ke arah
yang seharusnya sesuai dengan Pancasila sebagai dasar negara. Dan ini tidak
hanya tugas dari pemerintahan saja melainkan seluruh masyarakat Indonesia.
3.2. Saran
Setiap
individu saat ini harus peka terhadap kasus-kasus yang terjadi diIndonesia
karena kasus yang ada tersebut merupakan cerminan masikah Pancasila sebagai
dasar negara dan tetap dijadikan pandangan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegera atau malah hanya dijadikan pajangan belaka. Dan tugas agar Pancasila
sebagai dasar negara terlaksana dengan baik tidak hanya pemerintah saja
melainkan didukung juga seluruh masyarakat Indonesia itu sendiri. Karena siapa lagi yang akan
mempertahankan nilai Pancasila kalau bukan masyarakat negara itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.kompasiana.com/elmochtar93/masihkah-pancasila-sebagai-dasar-negara_552cc83b6ea8349c1e8b456b diambil
pada pukul 15:45 WIB tanggal 02 Januari 2016
http://www.gurupendidikan.com/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara-terlengkap/ diambil
pada pukul 15:45 WIB tanggal 02 Januari 2016
http://www.g-excess.com/kedudukan-pancasila-sebagai-dasar-negara.html
diambil
pada pukul 15:45 WIB tanggal 02 Januari 2016
http://blogging.co.id/5-fungsi-pancasila-sebagai-dasar-negara
diambil
pada pukul 15:45 WIB tanggal 02 Desember 2016
http://alvynnauf.blogspot.co.id/2015/04/studi-kasus-penyalahgunaan-nilai-nilai.html
diambil
pada pukul 07:00 WIB tanggal 03 Januari 2016
https://batasakhirketikan.wordpress.com/2011/11/10/pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-aplikasinya-dalam-kehidupan-bernegara/
diambil
pada pukul 07:00 WIB tanggal 03 Januari 2016
Komentar
Posting Komentar